Terhadap tersangka JWD akan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 atau Ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Bunyi Pasal: barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja (lalai) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan nahkoda kapal pencari ikan yang berlayar tanpa dilengkapi ijin berlayar.
Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp.100.000.000,-. Bunyi Pasal 48 ayat 1 UU 11 Jo Pasal 32 ayat 1 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun dan denda Rp8.000.000.000,-,” pungkas Kapolres.
Dari pengakuan JWD sang nahkoda, pada hari Minggu (02/01/2022) beserta 22 ABK berangkat berlayar untuk mencari ikan, kemudian pada hari Jumat(07/01/2022) sekira pukul 04.30 WIB nahkoda beserta ABK menebar jaring dari atas KM RESTU, pada pukul 05.00 WIB jaring tersebut diangkat ke atas deck kapal oleh 10 ABK, kemudian karena dirasa berat dan tidak kuat mengangkat dan dalam jaring terdapat ikan lumba-lumba kemudian jaring diangkat menggunakan derek mesin untuk mengangkat ikan lumba-lumba tersebut.
Kemudian JWD melihat bahwa ada ikan lumba-lumba yang menyangkut pada jaring yang ditebar tersebut terdapat 3 ekor dalam keadaan mati dan 4 ekor dalam keadaan hidup. Kemudian oleh JWD ikan lumba-lumba yang masih hidup tersebut disiram menggunakan air kemudian ikan lumba-lumba tersebut disuruh dilepaskan kembali ke laut oleh JWD. Namun sebelum dilepaskan JWD merekam terlebih dahulu menggunakan handphone miliknya dan mengunggah video tersebut di story whatsapp dan akhirnya tersebar. (Lc)
