Kasus Video Viral Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan, JWD Sang Nahkoda Jadi Tersangka

ARSO 11 Jan 2022 KANAL JATIM
Kasus Video Viral Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan, JWD Sang Nahkoda Jadi Tersangka

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus video yang sempat viral di media sosial tentang adanya unggahan penangkapan ikan lumba-lumba, pada hari Sabtu (08 /01/2022) kemarin. Akhirnya Polres Pacitan menetapkan JWD sang nahkoda kapal sebagai tersangka.

Awal terungkapnya kasus ini, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, pada hari Jumat (8/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB mengetahui adanya video yang viral di media sosial (instagram ndorobet official dan akun Jtv Pacitan) tentang adanya unggahan yang berisikan penangkapan satwa yang dilindungi, yaitu ikan lumba lumba.

” Setelah viral dan terlihat jelas adanya penangkapan itu, selaku ketua organisasi pecinta lingkungan Sahabat Penyu Pacitan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Lantas jajaran Satreskrim Polres Pacitan, BKSDA Provinsi area Kabupaten Ponorogo dan Pacitan serta Petugas Kamladu Pacitan langsung berangkat ke laut untuk melakukan pengecekan di KM RESTU,” jelas Kapolres Selasa (11/1/2022).

Masih menurut Kapolres, setelah mengorek keterangan kepada 23 ABK, dan ternyata benar adanya penangkapan ikan lumba-lumba itu.

” Saat itu juga polisi membawa JWD selaku nahkoda kapal beserta 22 ABK untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Pacitan. Setelah melalui proses pemeriksaan JWD telah terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,” ungkapnya.

Kapolres menyampaikan,” pada hasil gelar perkara kita tetapkan JWD nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan melakukan pelayaran tanpa ijin berlayar dan tidak dilengkapi surat ijin zona penangkapan serta alat deteksi,” terang Kapolres.

Selain itu, tersangka juga melanggar pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Karena suatu informasi ada yang dihilangkan oleh tersangka vidio atau cat sehingga sengaja menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Dari SRH selaku saksi pelapor terdapat  6 lembar bukti screenshot(tangkapan layar) yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN, sedangkan dari saksi ABK yang terekam video viral tersebut 1 buah baju partai berwarna biru langit; 1 buah baju berwarna putih; 1 buah celana doreng; 1 buah baju berwama orange dengan lengan baju berwarna biru; 1 buah ikat kepala berwama ungu; 1 buah baju berwarna hijau.

Sedangkan dari tersangka JWD untuk barang bukti 1 buah handphone; 1 lembar surat ukur dalam negeri; 1 lembar pas besar; 1 lembar SIPI; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama  Sunaryo; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama Guntur Isnarto; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama Juwardi; 1 lembar fotocopy SIUP; 3 bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan; 2 lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan; 1 bendel fotocopy grosse akte; 1 lembar fotocopy perangkat radio komunikasi.

Terhadap tersangka JWD akan dikenakan Pasal 40 Ayat 2 atau Ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Bunyi Pasal: barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja (lalai) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan nahkoda kapal pencari ikan yang berlayar tanpa dilengkapi ijin berlayar.

Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp.100.000.000,-. Bunyi Pasal 48 ayat 1 UU 11 Jo Pasal 32 ayat 1 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun dan denda Rp8.000.000.000,-,” pungkas Kapolres.

Dari pengakuan JWD sang nahkoda, pada hari Minggu (02/01/2022) beserta 22 ABK berangkat berlayar untuk mencari ikan, kemudian pada hari Jumat(07/01/2022) sekira pukul 04.30 WIB nahkoda beserta ABK menebar jaring dari atas KM RESTU, pada pukul 05.00 WIB jaring tersebut diangkat ke atas deck kapal oleh 10 ABK, kemudian karena dirasa berat dan tidak kuat mengangkat dan dalam jaring terdapat ikan lumba-lumba kemudian jaring diangkat menggunakan derek mesin untuk mengangkat ikan lumba-lumba tersebut.

Kemudian JWD melihat bahwa ada ikan lumba-lumba yang menyangkut pada jaring yang ditebar tersebut terdapat 3 ekor dalam keadaan mati dan 4 ekor dalam keadaan hidup. Kemudian oleh JWD ikan lumba-lumba yang masih hidup tersebut disiram menggunakan air kemudian ikan lumba-lumba tersebut disuruh dilepaskan kembali ke laut oleh JWD. Namun sebelum dilepaskan JWD merekam terlebih dahulu menggunakan handphone miliknya dan mengunggah video tersebut di story whatsapp dan akhirnya tersebar. (Lc)