PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Kasus video yang sempat viral di media sosial tentang adanya unggahan penangkapan ikan lumba-lumba, pada hari Sabtu (08 /01/2022) kemarin. Akhirnya Polres Pacitan menetapkan JWD sang nahkoda kapal sebagai tersangka.
Awal terungkapnya kasus ini, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, pada hari Jumat (8/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB mengetahui adanya video yang viral di media sosial (instagram ndorobet official dan akun Jtv Pacitan) tentang adanya unggahan yang berisikan penangkapan satwa yang dilindungi, yaitu ikan lumba lumba.
” Setelah viral dan terlihat jelas adanya penangkapan itu, selaku ketua organisasi pecinta lingkungan Sahabat Penyu Pacitan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Lantas jajaran Satreskrim Polres Pacitan, BKSDA Provinsi area Kabupaten Ponorogo dan Pacitan serta Petugas Kamladu Pacitan langsung berangkat ke laut untuk melakukan pengecekan di KM RESTU,” jelas Kapolres Selasa (11/1/2022).
Masih menurut Kapolres, setelah mengorek keterangan kepada 23 ABK, dan ternyata benar adanya penangkapan ikan lumba-lumba itu.
” Saat itu juga polisi membawa JWD selaku nahkoda kapal beserta 22 ABK untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Pacitan. Setelah melalui proses pemeriksaan JWD telah terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,” ungkapnya.
Kapolres menyampaikan,” pada hasil gelar perkara kita tetapkan JWD nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan melakukan pelayaran tanpa ijin berlayar dan tidak dilengkapi surat ijin zona penangkapan serta alat deteksi,” terang Kapolres.
Selain itu, tersangka juga melanggar pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Karena suatu informasi ada yang dihilangkan oleh tersangka vidio atau cat sehingga sengaja menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Dari SRH selaku saksi pelapor terdapat 6 lembar bukti screenshot(tangkapan layar) yang sudah di cetak dari pemberitaan media sosial instagram dengan akun IG NDOROBEI.OFFICIAL dan akun IG JTV PACITAN, sedangkan dari saksi ABK yang terekam video viral tersebut 1 buah baju partai berwarna biru langit; 1 buah baju berwarna putih; 1 buah celana doreng; 1 buah baju berwama orange dengan lengan baju berwarna biru; 1 buah ikat kepala berwama ungu; 1 buah baju berwarna hijau.
Sedangkan dari tersangka JWD untuk barang bukti 1 buah handphone; 1 lembar surat ukur dalam negeri; 1 lembar pas besar; 1 lembar SIPI; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama Sunaryo; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama Guntur Isnarto; 1 lembar surat keterangan kecakapan atas nama Juwardi; 1 lembar fotocopy SIUP; 3 bendel surat tanda lapor keberangkatan kapal perikanan; 2 lembar berita acara pemeriksaan kapal penangkap ikan pada saat keberangkatan; 1 bendel fotocopy grosse akte; 1 lembar fotocopy perangkat radio komunikasi.
