Polres Kediri Kota Gulung Sindikat Curat Modus Pecah Kaca di Delapan TKP di Wilayah Kotah Kediri 

- Editor

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI KOTA, KANALINDONESIA.COM: Polres Kediri Kota, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka, yaitu seorang pelaku utama dan tiga orang penadah hasil curian.

Keempat pelaku tersebut adalah RH (37) warga Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara. RH merupakan pelaku utama dan  dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sementara tiga penadah adalah HMS (30) Kelurahab Pakis, Kecamatan Pakisjajar, Malang; KAW (31) warga Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan EP (48) Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Ada empat orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Satu eksekutor dan tiga orang penadah,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K. M.H.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Polres Kediri Kota. Pada kamis tanggal (14/10/2021) pukul 19.30 WIB terjadi pencurian sebuah tablet di dalam mobil yang parkir sebelah selatan simpang tiga Jl. Penanggungan Gg. II Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka. Awalnya petugas menangkap HMS di Kota Malang, karena diketahui jika tablet yang dicuri tersebut  terdeteksi berada di Kota Malang.

Berhasil menangkap HMS, ternyata diketahui dia hanya sebagai penadah. Dia membeli ponsel tersebut dari KAW dengan harga Rp 1.100.000. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di wilayah Malang. Ternyata diketahui tablet tersebut dibelinya dari EP.

Tidak ingin berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EP. Dari pengakuan EP, jika dia disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Tim opsnal Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku utama dan mengamankan RH beserta barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Tablet, 1 buah obeng warna orange yang digunakan sebagai alat congkel pecah kaca dan 1 buah topi nike warna hitam, celana hitam, jaket hitam,” ungkap AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H.

Dalam melakukan aksinya RH berperan sebagai eksekutor melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial M (saat ini diamankan Polres Mojokerto Kota). RH berperan mengambil dengan cara merusak kaca mobil dengan menggunakan alat obeng, sementara M berperan mengawasi dan menyetir sepeda motor

Setelah kaca mobil tersebut retak kemudian di tusuk bagian tengah kaca dengan menggunakan obeng tersebut, hingga akhirnya bisa mengambil barang tersebut. Dari hasil penyidikan di ketahui bahwa sindikat pelaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota, antara lain :

1.Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Tkp Jln. Penanggungan Kec. Mojoroto Kota Kediri,
2. Curat pecah kaca mobil TOYOTA INOVA , Tkp Jln. Raung Kec. Mojoroto Kota Kediri,
3. Curat pecah kaca mobil HONDA JAZZ, Tkp Kel. Banjaran Kec. Pesantren Kota Kediri,
4. Curat pecah kaca mobil T.FORTUNER , Tkp. Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Kediri,
5. Curat pecah kaca mobil PANTHER , Tkp. Jln. Kawi Kec. Mojoroto Kota Kediri,
6. Curat pecah kaca mobil AVANZA,  Tkp. Jln.Agus Salim Kec. Mojoroto Kota Kediri
7. Curat pecah kaca mobil AVANZA,  Tkp. Jln. Letjend Sutoyo Kec. Pesantren Kota Kediri
8. Curat Pecah Kaca di Simpang tiga Jalan Penanggumgan Kota Kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi, S.I.K.,M.H. menambahkan atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.

“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. (*)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin
Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi
Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!
Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:50 WIB

Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:41 WIB

Tahun Ajaran 2025 – 2026, Coding Dimasukan Kedalam Kurikulum Baru

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB