Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polres Kediri Kota Gulung Sindikat Curat Modus Pecah Kaca di Delapan TKP di Wilayah Kotah Kediri 

Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi, S.I.K.,M.H. menambahkan atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.

“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita