Kapolres Kediri Kota AKBP. Wahyudi, S.I.K.,M.H. menambahkan atas perbuatannya tersangka RH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Untuk para penadah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap AKBP Wahyudi S.I.K., M.H. (*)
