Pengedar Narkoba Digelandang Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan

ARSO 18 Jan 2022 Hukrim, KANAL JATIM
Pengedar Narkoba Digelandang Timsus Polsek Sukolilo Bangkalan

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM : Seorang pengedar barang haram narkoba jenis sabu- sabu, inisial MY (44) warga Embong Dajah Desa Beringin Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura Jatim yang sudah lama diintai dan menjadi target DPO Timsus Polsek Sukolilo Polres Bangkalan berhasil digelandang
(ditangkap). Hal itu disampaikan Kapolsek Sukolilo Iptu Agus, Selasa (18/01/2022).

Menurut penjelasanya, MY merupakan buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2022. Berhasil dibekuk setelah mendapat bocoran informasi dari 2 komplotannya yang sudah ditangkap sebelumnya. Kemudian aparat mengembangkan kasusnya hingga akhirnya MY berhasil ditangkap di Ponpes Hidayatul Muttadi’in, Dusun Oroan, Desa Bringen Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

“Saat dilakukan penggeledahan aparat berhasil mengamankan . barang bukti berupa 12 klip kecil dan besar jenis sabu sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor nopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat. Disita sebagai Barang Bukti,” ujar Kapolsek Sukolilo.

Lebih lanjut, Iptu Agus menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah dikembangkan kembali, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu sabu seberat 8,34 gram ini. Termasuk memburu pelaku yang ikut bermain dalam peredaran narkoba di Kecamatan Labang.

“Atas perbuatannya, tersangka MY akan dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Agus. (sumaryanto.kanalindonesia.com)