SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Aksi kekerasan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Surabaya. Agus Sudrajat, resmi melayangkan laporan ke Polsek Genteng atas dugaan penganiayaan yang dialaminya di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol M. Duryat, pada Minggu dini hari (25/10/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STT-LPM) Nomor STTLPM/180/X/2026/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, insiden penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban berniat meninggalkan lokasi setelah sempat berada di meja yang sama dengan terlapor.
Agus, yang berprofesi sebagai wartawan, mengaku mengalami dugaan pemukulan saat berada di dalam klub malam tersebut bersama seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangannya dalam laporan, Agus dan pria tersebut sempat berada di meja yang sama. Namun, ketika Agus hendak pulang, terlapor tiba-tiba menantangnya dan melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan.
Agus mengaku berhasil menghindari pukulan pertama. Namun, terlapor kembali melayangkan pukulan ke arah leher kanannya dan mencakar bagian tersebut hingga menimbulkan luka lecet.
Sejumlah teman yang berada di lokasi sempat melerai keduanya. Seorang perempuan juga disebut mendekat dan meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Agus kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Iptu Vian Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.“Masih proses,” ujar Vian saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Angga, yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari manajemen Valhalla Specta Club, mengaku sudah tidak lagi bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Ia menyatakan telah mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi menangani operasional klub dan kondisi tempat usaha yang disebutnya sepi.
Angga juga menegaskan bahwa keputusannya mundur tidak berkaitan dengan munculnya kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Jadi, saya tidak tahu terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut,” kata Angga.
Ia mengaku kini kembali bekerja di kantor hukum.
Dalam dokumen pengaduan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai dugaan penganiayaan ringan dengan merujuk Pasal 471 KUHP. Polisi masih melakukan proses penanganan untuk mendalami peristiwa tersebut. (SNT)

