Puan Ajak Perempuan Indonesia Agar Jangan Ada Normalisasi KDRT

- Editor

Jumat, 4 Februari 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat sorotan dari Puan Maharani yang merupakan perempuan pertama menduduki puncak pimpinan DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani ini mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah hal yang sama sekali tidak boleh dibenarkan dengan alasan apapun. Oleh karenanya, normalisasi segala bentuk KDRT tidak boleh terjadi.

“KDRT sama sekali tidak dapat dibenarkan. Namanya KDRT ya tetap KDRT, apapun alasan di baliknya. Karena itu, saya mengajak semua pihak khususnya perempuan, sebagai pihak yang kerap menjadi korban, untuk tidak sedikit pun menormalisasi KDRT,” ujar Puan, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kondisi darurat KDRT. Puan menyebut, bahkan banyak kasus-kasus KDRT yang kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Saya bisa memahami perasaan seperti itu. Tapi perlu diingat, KDRT itu bukanlah suatu aib. Sebagai perempuan, kita harus bisa membela hak-hak kita dan menjaga kehormatan sebagai insan manusia yang setara,” imbuh Puan.

Puan mengatakan, persoalan KDRT tidak boleh dianggap sebagai hal yang normal dan biasa karena bisa berdampak pada sakit bahkan trauma fisik dan juga psikis.

“Jadi bagi para korban KDRT, jangan pernah takut meminta pertolongan apabila mengalami kekerasan dari pasangannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Puan mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang disahkan di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

“Payung hukum yang dibuat di era kepemimpinan presiden perempuan pertama Indonesia ini, harus menjadi pelindung bagi perempuan-perempuan atau ibu-ibu di Tanah Air dari ancaman KDRT, dan juga sebagai alat perjuangan untuk mencari keadilan,” kata Puan.

Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini mengajak para perempuan Indonesia yang menjadi korban atau melihat KDRT yang dialami sesamanya untuk tidak tinggal diam.

“Dengar dan dukung para korban-korban dengan menghargai keberanian mereka mengungkap apa yang mereka alami di hadapan hukum, agar Indonesia terbebas dari kasus-kasus KDRT,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

KANAL TERKINI