Saksi Rudi Mengaku Tahu Ada Transaksi Jual-beli, Hakim: Anda Hadir Saat Transaksi, Saksi Panik

ARSO 04 Feb 2022 KANAL JATIM
Saksi Rudi Mengaku Tahu Ada Transaksi Jual-beli, Hakim: Anda Hadir Saat Transaksi, Saksi Panik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny.Benedrine Hendrika (Alm) melawan tergugat I (PT.Kasih Jatim) tergugat II (PT Arga Beton) tergugat III (Teguh Wardoyo) di gelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Permata selatan, no 6 Krembangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Jatim. Kamis (03/02/2022).

Dengan agenda menghadirkan satu orang saksi dari pihak tergugat, yakni Rudi (42tahun) warga Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) aktif Desa Setempat.

Sidang dipimpin oleh Ari Karlina S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, dan Faturrahman S.H, M.H, serta Eni Martiningrum S.H, S.H, M,H sebagai hakim pembantu dan seorang Panitera Pembantu (PP).

Kehadiran saksi kali ini, berbeda dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya di hadirkan oleh pihak tergugat.

Kalau keterangan saksi sebelumnya, lebih menceritakan bahwa pihak tergugat, memberikan santunan atau kompensasi atas tanaman lamtoro gung, mereka tidak pernah memastikan, jika lahan yang di sengketakan itu pernah terjadi jual – beli.

Namun, di hadapan Majelis Hakim, saksi Rudi lebih memastikan kalau pihaknya tahu riwayat proses peralihan hak antara pemilik lahan yang di sengketakan, dengan para pihak tergugat yang sekarang menguasai lahan tersebut.

“Dulu lahan tersebut statusnya adalah Tanah Negara (TN) luasnya 2,7 hektare. Saya dulu pernah di ajak pakde saya bernama Dahlan (menjabat Kasun kala itu) ngukur tanah itu, waktu itu saya masih SD, belum jadi Kepala Dusun, setahu saya, lahan sekitar Tanah Negara itu, adalah milik warga berdasarkan warkah Petok D,”tandas Rudi.

“Sekitar pada tahun 1998 lahan tersebut di jual kepada PT.KasihJatim, saya tahu kalau ada transaksi jual-beli karena bapak saya dulu juga menjual tanah pada PT kasih Jatim seluas 3 hektare,”beber Rudi.

Padahal SHGB yang di miliki oleh pihak tergugat adalah terbit pada tahun 1997.

Dari keterangan saksi Rudi ini, PH penggugat Setiawan S.H dan Olive S.H menanyakan proses transaksi jual-beli yang terjadi.

“Jadi pihak PT Kasih Jatim, sudah menaruh orang kepercayaannya di Banyuurip, salah satunya Kepala Desa kala itu. Kalau ada warga yang mau jual tanah, di sampaikan ke manajemen PT. Kasih Jatim,”terang Rudi.

Kemudian, Majelis Hakim Ketua juga bertanya, apakah di lahan tersebut ada kolam atau jedingan ?

Rudi menjawab,”ada ukurannya kisaran 8 x 14 M2.

Yang menarik di persidangan ini, saksi Rudi siap menerima konsekuensi hukum, jika dalam memberi kesaksian ini palsu alias mengada – ada.

Dari berbagai kejanggalan keterangan saksi. Tim kuasa hukum penggugat kembali bertanya. Saksi kok tahu ada pejabat yang sedang melakukan proses transaksi jual-beli, padahal waktu itu anda masih Sekolah Dasar (SD) ?

Rudi menjawab,”tahu.

Mendengar jawaban saksi Rudi, Majelis Hakim Ketua kembali bertanya. Apakah anda hadir pada saat transaksi jual-beli kala itu ?

Saksi Rudi menjawab,” tidak hadir.

Di temui wartawan usai melaksanakan sidang, Tim kuasa hukum penggugat mengatakan,”bila kita dapat membuktikan kalau keterangan saksi tidak benar.akan ada upaya hukum selanjutnya, terlebih dia adalah seorang Kasun yang mempunyai otoritas jual-beli tanah di desanya,”ujar PH penggugat.

Sidang di lanjutkan pada 10 Februari 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.