SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Langkah hukum tegas ditempuh oleh seorang nasabah Bank OCBC bernama H. Syahwan, menyusul dugaan pemindahbukuan (overbooking) fasilitas kredit senilai Rp1 miliar yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.
Tidak terima atas dana yang raib namun tetap ditagih, sang nasabah resmi melayangkan gugatan ke pengadilan.
Konflik perbankan ini kian memanas setelah fasilitas kredit bermasalah tersebut dijadikan landasan oleh pihak bank untuk melakukan penagihan agresif hingga berujung pada rencana eksekusi lelang rumah milik penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima pencairan fasilitas kredit sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadinya.
Menurut Agus, pihaknya menemukan adanya catatan transaksi pemindahbukuan (overbooking). Namun, hingga kini, pihaknya mempertanyakan bukti persetujuan resmi dari nasabah, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik.
“Klien kami tidak pernah menerima dana fasilitas kredit tersebut. Ada pemindahbukuan (overbooking) yang dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Karena dana tidak pernah diterima, kami mempertanyakan dasar dari rencana lelang aset yang diajukan oleh pihak bank melalui Balai Lelang,” tegas Agus di pengadilan. Selasa (03/11).
Agus menilai, persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui proses pembuktian di persidangan. Terutama terkait mekanisme pencairan kredit, bukti persetujuan nasabah, serta dasar hukum yang digunakan bank untuk melakukan penagihan hingga mengajukan proses lelang terhadap aset jaminan.
Ia juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai ke mana dana Rp1 miliar tersebut dipindahbukukan dan atas dasar instruksi siapa transaksi itu dilakukan.
Sementara itu, H. Syahwan mengaku keberatan atas rencana pelelangan rumah miliknya. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan ataupun menyetujui transaksi overbooking sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.
“Saya merasa sangat keberatan. Saya tidak pernah melakukan overbooking itu. Saya berharap rumah saya tidak dilelang terlebih dahulu sebelum ada keputusan akhir dari pengadilan,” ungkap Syahwan.
Di sisi lain, kuasa hukum Bank OCBC NISP, Mira Permatasari, menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi hukum dalam agenda pembuktian dari pihak tergugat.
“Sebagai kreditur, Bank OCBC memiliki hak-hak hukum yang dilindungi. Semua sangkaan dan tanggapan terkait dugaan pemindahbukuan (overbooking) akan kami sampaikan dan buktikan pada saat pembuktian dari pihak kami nanti di persidangan,” jelas Mira saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan pihak bank tersebut menegaskan bahwa sengketa masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, persoalan pokok yang harus dijawab adalah apakah pemindahbukuan fasilitas kredit Rp1 miliar benar-benar dilakukan berdasarkan persetujuan nasabah, ke mana dana tersebut dialirkan, serta bagaimana dasar transaksi itu digunakan untuk penagihan dan rencana pelelangan rumah.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi mekanisme pencairan kredit dan perlindungan hak nasabah dalam hubungan perbankan.
Hingga kini, perkara masih bergulir di pengadilan. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat. (SNT)

