Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Pemalang

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM:  Polres Pemalang mengamankan J (45) dan MMS (30), dua oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan lantaran diduga melakukan pemerasan dengan ancaman di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (03/02/2022) malam.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membenarkan, kedua pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang dan melanggar pasal 368 KUHPidana.

“Benar, pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun.(ragil74_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita