PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Team SatGas Pangan Polres Ponorogo melakukan pengecekan ke beberapa agen dan toko minyak goreng serta beberapa gudang tempat penyimpanan stok sembako, Senin ( 21/02/2022)
Pengecekan dilakukan lantara pada beberapa hari terakhir terjadi Kelangkaan minyak goreng hingga membuat resah warga.
Kanit Pidter Sat Reskrim Polres Ponorogo Iptu Agus Suprianto mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mencegah para pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan penimbunan bahan sembako terutama minyak goreng dan juga Kedelai.
Dijelaskan Iptu Agus, bahwa hasil pengecekan di beberapa toko grosir di Ponorogo tetap melayani pembeli. Sedangkan gudang masih terdapat stok minyak goreng dengan jumlah terbatas.
“Beberapa toko kami cek masih tetap melayani pembeli namun penjualannya ada pembatasan karena agen khawatir kehabisan stok minyak goreng. Sedangkan dari pengecekan gudang gudang sembako, masih terdapat stok minyak goreng dengan jumlah terbatas,” imbuhnya
Iptu Agus juga meminta kepada pelaku usaha yang mempunyai stok minyak goreng dan kedelai agar segera dilepas ke pasaran sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sedangkan bagi pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun akan dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang Undang No 7 Tahun 2014 juncto pasal 11 ayat 2 Perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar,” tutup Agus.
