Selanjutnya, potret penegakan hukum di masa pandemi saat ini mengalami perubahan yang didasarkan pada pengutamaan prinsip protokol kesehatan. Kesepakatan antara pimpinan masing-masing instansi yang terasosiasi dalam penegakan hukum, menghendaki segala proses penegakan hukum mulai dari penangkapan sampai pelaksanaan pidana dilaksanakan dengan pengutamaan prinsip protokol kesehatan. Tanpa disadari, perubahan penegakan hukum di masa pandemi ini mengajak kita untuk berfikir lebih progresif dan konstitutif.
“Terdapat fenomena paradigma baru peradilan pidana. Fenomena ini dimulai dari perubahan paradigma hukum klasik ke arah paradigma modern. Proses ajudikasi pada paradigma klasik kerap kali menjatuhkan pidana penjara sebagai bentuk penderitaan yang dinilai paling ‘ideal’. Proses tersebut mengurai suatu peristiwa yang menunjukkan masih eksisnya paradigma retributif,” terang Andi.
Alumni AKIP Angkatan XLVIII ini juga menambahkan bahwa, paradigma selanjutnya ditandai dengan ekspansi konsep pembinaan narapidana. Pada tataran praksis Pemasyarakatan, kebijakan asimilasi sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 (telah mengalami tiga kali perpanjangan) pada prinsipnya merupakan terjemahan dari konsep community based corrections.
Awalnya, asimilasi mendapatkan pertentangan yang luar biasa dari kalangan masyarakat atas asumsi dasar pemikiran punitif dan retributif. Data statistik menunjukkan total jumlah asimilasi sejumlah 126.025 narapidana dengan jumlah residivis sekitar 565 klien. Data ini menunjukkan hanya sekitar 0,44 persen saja.
Dalam sudut pandang perawatan narapidana, jumlah makan narapidana secara akumulatif berkisar sekitar Rp 25.000 per narapidana/hari. Maka terjadi penghematan anggaran Rp 189.037.500.000 (dengan estimasi sisa pidana penjara 2 bulan). Data ini mendeskripsikan bahwa pembinaan berbasis masyarakat berjalan dengan efektif serta dapat dilakukan refocusing anggaran yang lebih prioritas.
“Gambaran eksplisit pembaharuan paradigma penghukuman diatas seyogyanya dapat menggugah pemikiran klasik untuk merekonstruksi mindset shifting terhadap pembaharuan hukum. Saat ini upaya pembaharuan hukum telah dilakukan pada tataran politis. Melihat substansi RPJPN (2005-2025) yang menginstruksikan Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum dalam rangka menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial agar dapat mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia. Presensi RKUHP sebagai wujud pembaharuan hukum sudah digariskan dalam politik pembangunan hukum Indonesia sejak GBHN I hingga RPJPN,” ungkapnya.
Lantas bagaimana penegakan hukum di masa pandemi ini dapat disesuaikan dengan cita-cita RKUHP? Masa pandemi dapat dikatakan sebagai masa percobaan mengingat perubahan tatanan aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan pada pembahasan awal.
RKUHP dapat menjadi solusi baru yang menawarkan kehidupan berkeadilan dalam reformasi penegakan hukum. Kebijakan kriminal (criminal policy) di Indonesia dalam RKUHP mencoba mengurangi penggunaan pidana penjara dengan adanya pidana alternatif selain penjara seperti pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dengan sasaran pelaku tindak pidana antara lain, anak, lansia, first offender, dan membayar ganti rugi.
“Ini sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya. Karena fokus perhatian Pemasyarakatan tidak hanya individu pelanggar hukum saja, namun meluas ke sektor masyarakat. Tidak adanya penolakan masyarakat terhadap kembalinya narapidana, menjadi tolok ukur atas sejauh mana pemulihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan tersebut telah tercapai,” pungkas Andi. (*)
