Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Resiko Keterlambatan Perubahan APBD 2026 Berdampak Pada Arah Pembangunan Kabupaten Bandung Barat

Resiko Keterlambatan Perubahan APBD 2026 Berdampak Pada Arah Pembangunan Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Dinamika hubungan antara DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini menjadi persoalan yang perlu dicermati secara serius. Bukan semata-mata karena adanya perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran, melainkan karena ketegangan tersebut berpotensi memengaruhi arah kebijakan fiskal, kesinambungan program pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian ketika pembahasan Rancangan APBD Perubahan (APBD-P) mengalami keterlambatan dalam proses persetujuan bersama atau ketok palu, kemudian muncul persoalan evaluasi gubernur yang mengharuskan adanya perbaikan atau penyesuaian terhadap rancangan anggaran tersebut.

Di tengah kondisi itu, masyarakat KBB patut mengajukan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah daerah dan DPRD masih bergerak dalam satu arah untuk membangun Bandung Barat, atau justru perbedaan kepentingan politik dan birokrasi mulai membayangi agenda pembangunan?

Pertanyaan tersebut penting karena APBD bukan sekadar dokumen administrasi pemerintahan. APBD merupakan instrumen utama yang menentukan prioritas pembangunan, distribusi anggaran, pelayanan masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah menjawab kebutuhan publik.

Ada beberapa persoalan mendasar yang perlu dikaji untuk memahami dampak dinamika tersebut.

  1. Disharmoni DPRD dan TAPD: Persoalan komunikasi atau perbedaan kepentingan kebijakan?

Hubungan antara DPRD dan TAPD bukan sekadar hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Keduanya merupakan bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah.

DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, sementara TAPD bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan anggaran pemerintah daerah. Ketika kedua unsur ini tidak berjalan seirama, dampaknya bisa meluas.

Pada 22 Agustus 2026, KanalIndonesia.com telah memberitakan adanya ketidakharmonisan hubungan DPRD dan TAPD KBB. Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Korps Alumni KNPI KBB, Lili Supriatna Hambali, mengingatkan bahwa persoalan komunikasi antara Banggar dan TAPD dapat menghambat pemerintahan serta memengaruhi pembahasan KUA-PPAS 2027.

Pertama, koordinasi kelembagaan. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui pembahasan teknis dan argumentasi berbasis data, bukan berkembang menjadi ketegangan antarlembaga.

Kedua, transparansi penganggaran. DPRD perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perubahan alokasi, dasar penentuan program, serta kemampuan pelaksanaan setiap OPD.

Ketiga, kepentingan masyarakat. Jangan sampai persoalan komunikasi dan perbedaan sikap kelembagaan mengakibatkan program yang dibutuhkan masyarakat kehilangan momentum.

Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika pembahasan anggaran justru lebih banyak tersita oleh ketegangan antarpihak dibandingkan pembahasan mengenai efektivitas program pembangunan.

Masyarakat tentu tidak berkepentingan mengetahui siapa yang paling kuat dalam tarik-menarik pembahasan anggaran. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa uang daerah digunakan untuk memperbaiki jalan, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperkuat pendidikan, mengurangi kemiskinan, dan membuka peluang ekonomi.

  1. Keterlambatan APBD Perubahan menjadi persoalan serius

Pembahasan APBD Perubahan bukan pekerjaan administratif biasa. Ada tahapan, jadwal, kesesuaian dokumen perencanaan, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan DPRD KBB pada 23 September 2026, delapan fraksi telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke pembahasan teknis. Namun, persetujuan tersebut disertai sembilan catatan strategis.
Selanjut.

Selanjutnya, pada 30 September 2026, DPRD dan Bupati Bandung Barat menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026.

Postur anggaran yang disepakati adalah sebagai berikut:


Komponen Nilai Pendapatan daerah Rp3,096 triliun Belanja daerah Rp3,302 triliun, Defisit Rp205,676 miliar Penutup defisit SiLPA tahun sebelumnya

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita