Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar 1000 Pil Koplo

“Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” pungkas Kapolres. (Lc)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita