“Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” pungkas Kapolres. (Lc)
Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar 1000 Pil Koplo
Bagikan
Baca berita lainnya:
