Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar 1000 Pil Koplo

ARSO 08 Mar 2022 KANAL JATIM
Satresnarkoba Polres Pacitan Ringkus Pengedar 1000 Pil Koplo

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Mengawali tahun 2022 ini Satuan Narkoba Polres Pacitan berhasil menangkap pengedar Pil Koplo berlogo Y dan MF yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pacitan.

Saat menggelar pers rilis, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pada hari Rabu (23/02/ 2022) anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan tentang adanya jual beli pil dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman Tiki yang akan diambil di agen secara langsung.

” Setelah itu kami lakukan koordinasi secara langsung dengan petugas Tiki, kami lakukan undercover dan berhasil
mendapati seorang yang bernama AYH mengambil paket tersebut, lantas anggota Satresnarkoba lakukan pembongkaran paket yang disaksikan oleh petugas Tiki dan ternyata benar di dalam paket tersebut berisi 1000 butir pil berlogo Y,” kata Kapolres saat rilis di gedung Bhayangkari Senin (8/03/2022).

Masih menurit Kapolres, setelah Satresnarkoba minta keterangan singkat kepada penerima paket, bahwa pil tersebut didapat dengan membeli dari teman AYH yang berada di Jakarta sehingga dengan segera 3 anggota bersama dengan KBO Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan di dapatnya pil-pil tersebut.

” Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka N di daerah Perumahan Kemang Swatama Kelurahan Kall Baru RT. 006 RW. 008
Kecamatan Cilodong Kota, Depok Jawa Barat, ” ulasnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, jajaran Satresnarkoba membawa N ke Polres Pacitan beserta barang bukti yang ada padanya 5 butir pil warna kuning yang berlogo mf sedangkan keterangan dari membenarkan bahwa dia merupakan orang yang menjual pil-pil berlogo y kepada saudara AYH serta mengirimkan ke Pacitan melalui jasa pengiriman Tiki.

” Dijelaskan pil-pil tersebut didapat dari HA, untuk keberadaan HA masih kami terbitkan DPO. Selanjutnya tersangka N sudah kami tangkap dan kami bawa bersama barang bukti ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti yakni
1 paket kotak yang berisikan botol warna putih dan berisi 1000 butir pil berwarna putih yang berlogo Y sejenis dengan LL, 5 butir pil warna kuning yang berlogo mf 1 lembar struk bukti pembayaran pembelian pil dari YS senilai Rp1.250.000 dan 1 unit handphone,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

” Untuk itu maka tersangka N akan dikenakan Pasal 196 dan atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sangkaan Penjelasan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 mengedarkan sediaan farmasi danatau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atauPasal 197 UU No 36 tahun 2009.

“Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” pungkas Kapolres. (Lc)