Komisi E Persoalkan Isi PerGub Jatim Soal Perlindungan Obat Tradisional, Artono : Ijin Produksi tetap sulit dan mahal

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dituding tidak serius dalam membantu pelaku UMKM obat tradisional di Jawa Timur.
Pasalnya meski sudah mengeluarkan Pergub No 49 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dari Perda No 6 tahun 2020 tentang perlindungan obat tradisional, namun isinya tidak sesuai dengan visi awal perda yang sudah disahkan oleh DPRD dan Pemprov Jatim dalam melakukan perlindungan obat tradisional.
“Pergub yang dikeluarkan bu gubernur untuk obat tradisional ternyata tidak sesuai dengan slogan yaitu UKM sebagai punggung ekonomi nasional. Untuk para UMKM obat tradisional merasa kesulitan sekali untuk memperoleh ijin produksi dengan persyaratan yang ketat dan mahal dari pihak Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Kesehatan Jatim sebagai leading sektornya,”ungkap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Politisi PKS tersebut lalu menjelaskan betapa berbelitnya proses perijinan dan mahalnya biaya untuk bisa mendapatkan ijin BPOM dari hasil produksi obat tradisional.
”Untuk bisa mendapatkan ijin UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) harus menyediakan tenaga apoteker bagi UMKM obat tradisional. Padahal untuk bisa menggaji seorang apoteker itu dibutuhkan biaya Rp 5 juta per bulannya. Darimana biayanya para pelaku UMKM obat tradisional untuk menggajinya. Harusnya Dinkes Jatim menyediakan apotekernya, bukan pelaku UMKM obat tradisional,”jelas pria asal Jember ini.
Diungkapkan oleh Artono, yang memberatkan para pelaku UMKM obat tradisional terhadap pergub tersebut adalah materi muatan Pergub No 49 tahun 2021 ini hanya mengatur prosedur pembinaan dan pengawasan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.
“Harusnya Pergub No 49 tahun 2021 ini mengatur kerja lintas sektor dilingkungan Pemprov Jatim agar politik hukum Perda Perlindungan obat tradisional dari hulu sampai hilir mampu diwujudkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional,”terangnya.
Artono menambahkan pihaknya berharap gubernur merubah pergub tersebut mengingat jika dibiarkan dikawatirkan menjadi macan ompong saja dalam pelaksanaanya.
“Kami di legislative bersusah payah menggodoknya dengan semangat untuk membantu kemudahan dan pembinaan dengan tujuan melakukan pembinaan pelaku UMKM obat tradisional di Jatim. Namun, harus ditunjang dengan pergub sebagai payung hukum pelaksanaan perda tersebut harus sejalan dengan semangat perda tersebut dibuat. Jangan garang di dokumen saja, namun prakteknya rawan jadi macan ompong bahkan merugikan pelaku UMKM obat tradisiona,”tutupnya. nang