DPRD Magetan Ajukan 2 Raperda Inisiatif

ARSO 17 Mar 2022 Daerah, KANAL JATIM
DPRD Magetan Ajukan 2 Raperda Inisiatif

MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Memasuki tahun 2022, DPRD Magetan kembali mengajukan rancangan peraturan daerah. Yakni, raperda Pengarusutamaan Gender dan raperda Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. Pembahasan kedua raperda inisiatif tersebut telah memasuki tahap pendapat bupati. Pendapat bupati disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (16/3/2022).

Ketua DPRD Magetan Sujatno menerangkan, bahwa gender itu diartikan sebagai konstruksi sosial. Tentang bagaimana menjadi laki laki dan perempuan. Sebagaimana dituntut oleh masyarakat. Berbagai usaha telah dilakukan dan telah terjadi perubahan terhadap peran perempuan dalam berbagai bidang. Namun tak dapat dipungkiri, kesetaraan gender belum sepenuhnya tercapai. Dan masih nampak terjadi perbedaan. Misalnya, dibidang pendidikan, kesehatan, politik dan bidang pemerintahan.

“Maka dipandang perlu dibuat strategi untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut. Sehingga tercapai kondisi yang adil dan setara”, jelas Sujatno.

Sedangkan untuk raperda kearsipan, lanjut Sujatno, dinilai penting. Sebab arsip merupakan cerminan suatu daerah. Karena arsip sesungguhnya, suatu informasi yang berguna bagi generasi mendatang. Arsip hadir dalam setiap sendi kehidupan. Dan juga merupakan warisan yang unik dan tudak tergantikan oleh generasi berikutnya.

” Maka harus dilakukan sistem penyelenggaraan kearsipan yang baik, terpadu dan berkesinambungan”, terangnya.

Bupati Magetan Suprawoto, dalam penyampaian pendapatnya menyambut baik baik dua raperda inisiatif ini. Karena memang raperda bisa dibuat oleh pemkab atau bisa diajukan oleh dewan. Raperda ini diyakini akan membawa dampak yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Baik dibidang kesetaraan gender maupun soal kearsipan.

” Kami menyambut baik hadirnya dua raperda ini. Semoga kedepan bisa membawa kearah kebaikkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Magetan”, ujarnya.
Terhadap draff raperda dimaksud, pihaknya sudah memberikan catatan dan masukkan. Tentang ketentuan ketentuan penulisan maupun ketentuan administratif sebuah peraturan.
(Arif_Kanalindonesia.com)