Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

DPRD Jatim Nilai Pencabutan HET Migor Kemasan, Bentuk Tidak Berpihaknya Pemerintah pada Rakyat

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.

“Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita