DPRD Jatim Nilai Pencabutan HET Migor Kemasan, Bentuk Tidak Berpihaknya Pemerintah pada Rakyat

ANANG 18 Mar 2022 Daerah, KANAL JATIM
DPRD Jatim Nilai Pencabutan HET Migor Kemasan, Bentuk Tidak Berpihaknya Pemerintah pada Rakyat

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Naiknya minyak goreng kemasan yang drastis hingga mencapai Rp 25 ribu per liter pasca pemerintah pusat resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan diniai sebagai kegagalan pemerintah pusat dalam mengendalikan perekonomian. pemerintah bahkan dinilai gagal melindungi kepentngan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng murah. Ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan anggota komisi B DPRD Jatim Agus Dono, di Surabaya, Jum’at (18/3/2022)
Anik Maslachah sangat menyayangkan banyaknya minyak goreng kemasan bermunculan saat HET dihapus.

“Dengan dicabutnya Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang HET minyak goreng sawit untuk kemasan, menandakan ketidakmampuannya pemerintah dalam menangani ekonomi di tengah melanjutkan dan mempercepat kebangkitan ekonomi yang menjadi visi pembangunan 2022,” kata politisi PKB ini

Sekretaris DPW PKB ini menyebut, usaha pemerintah selama ini untuk melakukan sidak, mensweeping pabrik minyak goreng sampai tingkat distributor telah gagal.

“Hal ini terbukti, ketika dipatok HET Rp 14 ribu, minyak goreng kemasan terjadi kelangkaan, berarti upaya pemerintah untuk melakukan sidak, swapping dan memberi sanksi terhadap distributor, maupun usaha produksi yang melakukan penimbunan gagal. Karuan saja ketika HET minyak kemasan dicabut, minyak goreng banjir dipasaran. Itu menandakan pemerintah kurang berpihak pada wong cilik, pemerintah masih berpihak pada pengusaha,” imbuhnya.

Anik berharap pemerintah mengawal tuntas proses distribusi minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu per liter, agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat pasar.

“Mendorong dan membuat kebijakan agar pengusaha tetap produksi minyak curah yang masih tetap HET nya Rp 14 ribu per liter. Pemerintah tetap harus intervensi dengan menerbitkan HET agar terjadi kestabilan ekonomi. Pemerintah juga harus melakukan operasi pasar murah, agar harga tidak terlalu dimainkan pasar. Dan Satgas pangan juga harus memperketat dalam pemantauan pasar, lebih-lebih ini menjelang bulan Ramadhan yang tiap tahunya terjadi lonjakan-lonjakan harga sembako, jangan sampai masyarakat semakin tercekik akibat kelemahan pemerintah,” tegasnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi perekonomian, Agus Dono Wibawanto menyebut, pemerintah telah gagal melindungi kepentingan masyarakat untuk menjangkau minyak goreng murah.

“Pemerintah telah gagal melindungi kepentingan masyarakat disaat kondisi ekonomi masih belum stabil dan mendekati hari puasa. Minyak goreng yang selama ini dibuat langka oleh para produsen minyak dengan alasan ekonomi dunia mulai dari harga minyak CPO naik, ternyata hari ini harga minyak goreng curah maupun kemasan semua terkerek naik. Upaya pemerintah gagal,” kata Agus Dono kepada detikjatim.

Politisi Demokrat ini mengatakan, pemerintah seharusnya memberi solusi yang kongkret agar ada alternatif warga mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Dirinya menyarankan, warga memanfaatkan potensi yang ada di alam sekitar untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng.

“Apalagi, sekarang pemerintah makin tak berdaya. Harga minyak goreng mengikuti mekanisme pasar. Artinya, negara harus tunduk kepada oligarki dan kapitalis. Sungguh ironis dan paradoks. Minyak goreng langka di negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia,” tegasnya.

Pria asli Malang ini juga berharap, pemerintah lebih serius dalam melawan mafia minyak goreng. “Jangan main-main, ini kebutuhan pokok seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.

“Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022). nang