Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Persoalan RS Mata PT Fatma, Nurhadi: Ibu Dr. Erry dijadikan tameng oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Nurhadi, selaku tim kuasa hukum Dr. Erry Dewanto menanggapi terkait pemberitaan di media online yang berisi bahwa kliennya (Dr. Erry) anak durhaka dan tega melaporkan ibu kandungnya.

Nurhadi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Fakta permasalahannya antara para pemegang saham yang bidang usahanya adalah Rumah Sakit (RS) Mata Fatma yang berlokasi di Taman Sidoarjo itu bukan masalah warisan.

Namun, masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.

Sedangkan, pemberitaan terkait,dengan Dr. Erry Dewanto,adalah anak durhaka, dituduh melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi.

Lebih lanjut, opini ini dibangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum dikarenakan rencana ingin menguasai PT. Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma yaitu, memberhentikan Dr. Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma telah gagal dikarenakan, Dr. Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan, perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Nurhadi menjelaskan, kalau Dr. Erry Dewanto dikatakan anak durhaka itu salah besar, karena sebelum mengajukan gugatan Dr. Erry, sudah meminta izin kepada Endang Merdekaningsih (Ibunya) untuk menuntut keadilan, karena sahamnya dikeluarkan, deviden sejak CV. FATMA sampai dengan PT. Fatma, Dr. Erry Dewanto tidak menerimanya.

Masih menurut Nurhadi, gugatan tersebut, adalah gugatan terhadap PT. Fatma, Direktur dan Para pemegang Saham PT. Fatma yang telah menyelenggarakan RUPS dengan cara-cara melanggar hukum.

”PT. Fatma adalah usaha keluarga yang menjadi Tergugat adalah PT. Fatma, Para Pemegang saham yaitu, Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningisih (ibunya). Sehingga konsep dalam hukum acara perdata para pihak yang menyelenggarakan RUPS yaitu mereka, kalau dalam gugatan tidak mencantumkan Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) karena jabatannya, sebagai direktur PT. Fatma maka gugatan kurang pihak dan bisa ditolak,” bebernya.

Adapun, bukti-bukti asli yang dimiliki Dr. Erry Dewanto justru dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan dan melaporkan perkara ini ke ranah pidana, juga melaporkan direktur PT. Fatma yang dijabat oleh, Yudi Yudewo dikarenakan dalam penyelenggaraan RUPS terdapat adanya keterangan palsu ke dalam akta nomor. 95 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Memang diakui oleh, Dr. Erry Dewanto untuk pendirian klinik Mata modal awal berasal dari penjualan rumah milik Dr. Widiharto dan Nyonya Endang Merdekaningsih yang di Jember, namun Klinik Mata tersebut, dirintis oleh almarhum Dr. Widiharto dengan Dr. Erry Dewanto dengan membeli segala perlengkapan untuk praktek klinik mata tersebut. Dan sejak menjadi dokter praktek di klinik mata tersebut Dr. Erry Dewanto tidak pernah menerima gajian dikarenakan dipergunakan untuk pengembangan klinik dan pembelian alat-alat praktek.

Sebagaimana fakta dipersidangan, berdasarkan, keterangan Ahli hasil audit dari CV.Fatma itu adalah modal Dr. Widiharto dan Dr.Erry Dewanto yang juga menjadi saham pada PT. Fatma.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita