Dengan demikian tidak benar kalau saham Dr. Erry Dewanto adalah pemberian dari orang tua justru Dr. Erry Dewanto adalah pemegang saham yang terbesar kemudian oleh almarhum Dr. Widiharto diminta sebagian untuk diberikan kepada Angelia Dewanti 12,5 persen, Yudi Yudewo 12,5 persen, serta Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5 persen. Dan kini faktanya, malah saham Dr. Widiharto 35 persen diambil oleh, Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo. Selanjutnya, milik Nyonya Endang Merdekaningsih juga diambil sahamnya.
Mereka telah menguasai PT. Fatma dengan menggunakan hasil RUPS sebagaimana dalam akta nomor. 03 tanggal 5 Oktober 2019.
Sedangkan, akta sebelumnya nomor. 95 sudah dibatalkan oleh, Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo serta yang lainnya.
”Akta nomor.03 tersebut, adalah cacat hukum dan batal demi hukum sebab sejak akta nomor.95 dibatalkan oleh Pengadilan, maka secara hukum kembali kepada akta yang lama yaitu, akta nomor. 62. Dimana Dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham 35 persen dan menjabat sebagai komisaris sehingga, kalau Angelia dewanti dan Yudi Yudewo mau menyelenggarakan RUPS untuk merubah susunan pengurus ataupun pemegang saham wajib mengundang Dr. Erry Dewanto sebagai pemegang saham terbesar,” jelasnya.
Dalam RUPS kalau Dr. Erry Dewanto pemilik 35 persen saham tidak hadir ditambah Dr. Widiharti (bapaknya) sebagai pemegang saham 35 persen juga tidak hadir kan sudah 70 persen yang tidak hadir berarti RPUS nya tidak Kuorum karena kalau RUPS hanya dihadiri oleh Angelia Dewanti pemilik saham 12,5 persen, Yudi Yudewo 12,5 persen dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5 persen bila diakumulasikan saham total 30 persen jadi tidak Kuorum dan RUPS tidak sah.
”Karena tidak Kuorum namun, tetap saja dijalankan RUPS sehingga diketahui, ternyata targetnya memberhentikan Dr. Erry Dewanto selaku, komisaris dan juga sahamnya. Ini yang kami anggap cacat hukum sehingga, kami melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, untuk membatalkan RUPS dan akta nomor.95,” ucap Nurhadi.
Disini ada yang menarik dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang sudah incraht, Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) malah muncul akta baru yang dibuat pada medio 2019 yang lalu dengan menghilangkan 5 persen saham milik Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), sekarang bisa kita lihat anak yang durhaka atau serakah yang mana ?.
Upaya, Dr.Erry mengajukan gugatan sesuai dengan porsinya tidak lebih, Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) dikuasi mereka.
Sehingga mungkin ada skenario bagaimana caranya saham segitu banyaknya dikuasai semua. Sekarang ini saham Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) juga dikosongkan, tujuannya, Rumah Sakit PT. Fatma bisa dikuasai, oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo.
Kalau masalah pengembangan PT. Fatma bukan berasal dari menjual rumah namun dari pinjaman Bank BTN Surabaya untuk pembelian tanah dan bangunan rumah sakit fatma yang baru.
Diujung pembicaraan, Penasehat Hukum, Dr Erry Dewanto, berkeyakinan statement di media itu saya kira bukan statement dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya).
Sebelumnya, Penasehat Hukum Tergugat, Andrean Andana, saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait munculnya akta nomor. 03 menyampaikan, “Saya tidak bisa komentar mas,” katanya. Ady
