Rumah di Mojoruntut Sidoarjo di Policeline, Gegara Produksi Miras

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Tampak seperti biasa saja dan tidak ada yang aneh seperti halnya rumah warga pada umumnya, tapi ada yang berbeda saat sebuah rumah di perkampungan Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, di gerebek anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin (23/03/2022) Sore.
Ternyata, rumah kecil berukuran 4 X 10 tersebut di gunakan memproduksi minuman keras di dalam kamar.
Layak, saat warga setempat di tanya tentang aktivitas pelaku tidak ada yang tahu.
“Rumah tersebut biasa-biasa saja tidak ada yang aneh, namun pintunya selalu tertutup, jarang di buka,” kata tetangganya.
Dari catatan polisi pelakunya adalah IA (41tahun) warga Dusun Buntut Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo, ia tinggal dirumah tersebut baru saja di tempati oleh pelaku, kurang lebih baru 3 bulan lamanya. Dia (pelaku) ngontrak di rumah itu.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan alkohol dari sebuah toko kimia yang berada di Surabaya. Ia menyebut kadar alkoholnya 92 persen. Untuk mendapatkan alkohol itu, Ia bilang ke petugas toko kalau alkohol itu untuk hand sanitizer.
Ia pun membeberkan proses produksi miras ilegal itu,” komposisi dari minuman keras itu, satu liter alkohol di campur dengan 5 liter air tawar terus di aduk, setelah jadi di masukkan dalam galon air mineral,”bebernya.
Untuk packaging, kata pelaku, Ia mengaku beli botol minuman bekas, setelah itu di isi ulang dan di segel dengan alat pemanas yang di buatnya sendiri. Untuk proses produksi, pelaku mengaku di kerjakan sendiri.
Pelaku juga menjelaskan, pemasaran miras Ilegal tersebut hanya di pasarkan di daerah sekitar saja.
Kepada wartawan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,”ungkap kasus produsen miras ilegal ini berkat informasi dari masyarakat,”kata dia.
Dari tangan tersangka Polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 galon berisi miras siap edar, 24 botol miras, 10 pak lebel merk minuman, sebuah pumpa elektrik, sebuah segel, sebuah corong, satu pak tutup botol dan sebuah gentong plastik.
Kini tersangka mendekam di Sattahti Polresta Sidoarjo, di jerat dengan pasal berlapis, pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 140 Jo pasal 66 pasal UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU no 27 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau pada masyarakat, di bulan suci Ramadhan dan momen hari Raya Iedul Fitri nanti, untuk kondusifitas, jangan ada yang jual miras dan sekumpulan orang yang mabuk-mabukan.(Irwan_kanalindonesia.com)