Tak Mau Kecolongan Soal SIPD, DPRD Jatim Minta Bapeprov Antisipasi Persoalan Tehnis yang Menghambat

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Perubahan sistem pengajuan anggaran pada APBD sesuai UU nomer 23 tahun 20114 yang harus melalui SIPD – Sistem Informasi Pembangunan Daerah – mulai diantisipasi oleh Pemprov dan DPRD Jaim. Harapannya tidak ada program yang dibutuhkan dan diajukan masyarakat gagal terdata sehingga tidak masuk dalam APBD di Jatim semua yang masuk dalam program urgent dan harus dianggarkan semua ter update pada sistem SIPD ini.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Sismanjuntak, menegaskan DPRD Jatim ingin program program masyarakat ini terdata di SIPD sesuai pengajuan mereka. Karenanya DPRD Jatim merasa perlu menyiapkan sejak saat ini senyampang APBD 2023 masih lama untuk dibahas, salah satunya dengan menggandeng Bapeprov Jatim menyelesaikan masalah tehnis yang dihadapi.
“Pada prakteknya banyak masalah yang dihadapi. termasuk kketidak pahaman dalam mengisi SIPD. Nah problem problem teknik ini sebenarnya Pemprov sudah memfasilitasi. Tiap minggu Bappeda akan melakukan suporting misal kalau ada kendala cara memasukkan misalnya harus ada akun,” kata Sahat Tua Simnajuntak, usai mengikuti Rapim DPRD Jatim di kkkkgedung DPRD Jatim, Rabu (23/3/2022)
Namun karean pengisian SIPD juga menggunakan IT, maka tidak jarang sering juga untuk menerbitkan akun tiap kelompok masyarakat harus problem teknis. “Misalnya ada suatu daerah yang agak kesulitan dengan internet. Ini menjadi hal yang harus dicari solusinya. Dan inilah yang kemudian kkkita rapatkakn dengan unsur pimpinan di dewan, baik itu pimpinan dewan, ketua fraksi dan pimpinan komisi, termasuk rencana mengundang Bappeda. Karena Bapedda sendiri sudah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi supporting untuk kabupaten kota,” jelas politisi Golkar ini..
Selain bab tehnis SIPD, Sekkretaris DPD Golkar Jatim ini juga menegaskan bahwa rapat pimpinan DPRD Jatim ini juga membahas terkkait keharusan bagi kelompok masyarakat penerima bantuan anggaran sesuai program yang diajukan diwajibkan memiliki NPWP. Menurut Sahat soal NPWP ini bukanlah hal yang baru karena sudah diatur lewat Peraturan Bank Indonesia.
“Sebenarnya NPWP sendiri itu secara administratif normatif dalam setiap pembukaan rekening sudah diwajibkan harusada NPWP. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan BI itu sudah jelas. Setiap orang membuka rekening harus ada NPWP. Bahwa kemudian dalam praktek ada Bank yang tidak meminta NPWP, itu ada. Kenapa harus ada NPWP, ini untuk pencegahan pencucian uang dan sebagainya,” terangnya.
Kembali pada persoalan tehnis terkait pengisian SIPD, Sahat berharap Bapeprov Jatim akan selalu menjalin komunikasi dengan DPRD Jatim, “Solusinya harus sering berkomunikasi dengan Bappeda agar permintaan Kemendagri itu bisa difasilitasi. Sebenarnya semua maksudnya baik, agar semua terlihat mudah untuk diikuti dan itu menyangkut kesiapan supporting dari Bappeda,” tandasnya.
DPRD Jatim berharap perisiapan ini bisa selesai sebelum Musrembang April mendatang, ” Kami harap April sudah bisa lancar, Karena kan kita membahas Musrembang baru setelahnya menyusun RKPD,” pumgkaksnya. nang