BANDA ACEH, KANALINDONESIA.COM: Sehubungan dengan selesainya Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang diselenggarakan di Banda Aceh, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, seluruh pimpinan PB IDIdan Pimpinan Majelis menyampaikan; Salah satu upaya untuk menyehatkan bangsa adalah melalui profesionalisme di bidang kesehatan dan kedokteran, dan senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan dan memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau.
Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berasakan Pancasila dan di dasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien. Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi. Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan; “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”, tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran.
Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter . Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran . Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokterean , selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini .
Setiap dokter Indonesia dimanapun berada di republic ini , selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar , kode etik , serta peraturan perundang-undangan yang berlaku . Karena dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of development , agent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence .
Pengurus Besar IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam Muktamar. Sesuai dengan AD ART dan Ortala “Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang Mengesahkan Pemberhentian Tetap Anggota IDI.”
Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota Ikatan Dokter Indonesia. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
