Pada Mukhtamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang , perhimpunan dan keseminatan serta kolegium. . Muktamar Ke-31 ini banyak melahirkan beberapa Rekomendasi dan Putusan juga agenda Pengukuhan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT yang terpilih pada Mukhtamar XXX di Samarinda Tahun 2018 untuk memimpin menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 – 2025 dan juga Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 – 2025. Selain agenda pemilihan Ketua Umum PB IDI, Mukhtamar IDI juga telah memilih dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes sebagai Ketua MKEK PB IDI; Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofeian (MPPK). Muktamar IDI XXXI juga telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya;
a. Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn
b. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran
c. IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan n
d. Pemberhentian Tetap dr, TAP sebagai Anggota IDI
e. Dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar ke-31 ini
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Mukhtamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Mukhtamar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia.
Keputusan Mukhtamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI. Keputusan Mukhtamar IDI XXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar . Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
Terkait dengan keputusan tentang Dr TAP , ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 ( sesuai dengan laporan MKEK) , dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi
Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/ norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien
