JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang berusaha merevisi Peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang bertujuan seolah-olah mendiskreditkan galon guna ulang air minum berbahan polikarbonat untuk dilabeli “berpotensi mengandung BPA”.
Isu miring Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang air minum berbahan polikarbonat hingga saat ini terus dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya tidak paham mengenai isu tersebut. Mereka berusaha memunculkan beberapa opini yang menggiring buzzer media sosial yang turut berpendapat pada pembahasan regulasi ini.
Menyikapi hal ini, para akademisi, pakar media dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahasnya dalam sebuah webinar bertajuk “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM dan Organisasi Baru Dalam Pembangunan Opini”, di Jakarta Rabu (20/4/2022).
Salah satu pembicara yang hadir saat itu adalah DR. Satrio Arismunandar Praktisi Media dan Pendiri Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Dia menyampaikan kekecewaannya terkait pemilihan narasumber yang kurang kredibel ketika membahas isu BPA ini.
Satrio menyarankan wartawan harus kredibel dalam mengutip informasi, apakah si narasumber tersebut memiliki kapabilitas dan otoritas untuk membahas isu besar terkait isu BPA ini.
Menurutnya, seorang narasumber akan kredibel ketika dia memang punya kompetensi, otoritas tepat terkait isu yang dibahas, apalagi ketika tema BPA yang dibahas.
“Kalau memang tidak punya kapasitas, ya lebih baik tidak perlu dikutip. Mohon maaf siapa tahu wartawan ini juga bermain di balik perang dagang terkait isu BPA ini. Harusnya sebagai wartawan harus profesional, bukan malah memihak salah satu pihak. Survei itu tidak bisa jadi landasan sebuah berita. Ini tidak bisa membuat rekomendasi atau kesimpulan berdasarkan survei atau opini, karena BPA butuh penelitian dari ahli dan tidak sembarangan,” ujar Satrio dengan nada geram.
Narasumber lainnnya yakni Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (DKP KPPU) Marcellina Nuring Ardyarini yang menjelaskan bahwa ada empat kewenangan KPPU dalam menanggapi isu BPA kali ini.
Empat kewenangan KPPU itu adalah, menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran usaha sehat oleh pelaku bisnis.
“Proses kerja dari KPPU sendiri juga mirip seperti jurnalis yang harus riset lapangan hingga data cover both side, agar mendapatkan info yang tepat” katanya.
Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Marcellina Nuring Ardyarini.Nuring juga menyampaikan terkait isu BPA ini, “Ada kemungkinan regulasi ini akan merusak iklim persaingan, tapi kami belum perdalam lagi bagaimana pendapat dari para ahli. Ini ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu sepertinya menjurus satu produk galon guna ulang polikarbonat. Jadi, kemungkinan kebijakan itu sangat dapat membatasi pelaku usaha tersebut sehingga menjadi lebih rendah. Ada indikasi diskriminasi di antara pelaku usaha AMDK pada kasus ini. Sampai saat ini KPPU masih terus dalam proses pengumpulan data.”
Nuring menambahkan jika ternyata temuan fakta di lapangan, revisi peraturan BPOM tentang label pangan olahan itu ada indikasi menciderai persaingan usaha yang sehat. Karenanya, kata Nuning, KPPU menyarankan agar BPOM menghapus beberapa pasal yang terindikasi memunculkan persaingan usaha.
“Kami di sini akan terus mendampingi sehingga data dari produsen-produsen ini valid dan dapat dipertanggung jawabkan” ujarnya.
