Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Penyelundupan 30911 BBL Tujuan Singapura

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Bea cukai Juanda berhasil gagalkan penyeludupan 30.0911 Bibit Benih Lobster (BBL) yang akan dikirim ke negara tetangga yakni Singapura.
Disampaikan Danlanudal Juanda Kolonel (Laut) Heru Prasetyo, informasi penggagalan penyelundupan bayi lobster ini dari inteljen, bahwa pada (12/05/2020) ada seorang penumpang asal Sidoarjo dengan inisial (ST) akan terbang menunju Negara Singapura dengan pesawat Skotair TR 263 tujuan Surabaya – Singapura, melalui Terminal 2 Bandara Juanda.
“Berawal informasi dari inteljen, kami bersama stakeholder terkait memperketat pengamanan di T2 pemberangkatan,”kata dia saat Konferensi pers, Selasa (17/05/2022).
“Akhirnya dapat kita amankan seorang pria, dengan membawa tas ransel besar dan koper, yang berisikan bayi lobster yang akan dikirim ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi,”sambung Komandan berpangkat tiga melati di pundak itu.
Bayi lobster yang siap kirim tersebut dimasukkan kedalam kantong plastik, yang sudah dimasuki oksigen. Dari data Bea cukai Juanda, 23 kantong berjenis pasir dimasukkan di dalam koper, 18 kantong berjenis mutiara dimasukan dalam tas ransel.
Danlanudal juga berpesan kepada masyarakat, agar tidak main-main dalam mengirim sesuatu melalui terminal 2 Bandara Internasional Juanda tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Jangan coba-coba untuk melakukan barang apa saja melalui Bandara Juanda, kami akan tindak tegas,”tandas Danlanudal.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini,”kata dia.
Suprayogi juga menjelaskan,” sesuai Surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbaru, untuk penangkapan bayi lobster saat ini tidak apa-apa, dengan catatan tidak di exsport ke luar negeri, melainkan untuk dibudidayakan di Indonesia sendiri,”sambungnya.
Ia juga menyampaikan,”bagi warga yang akan mengirimkan bayi lobster keluar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Perikanan Kabupaten,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (ST) lelaki setengah tua yang akan menyelundupkan BBL tersebut di jerat dengan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan , khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling rendah 50 juta paling banyak 5 miliar. (Irwan_kanalindonesia.com)