Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Andrianto

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sutarno menolak upaya hukum praperadilan yang diajukan Andrianto, Selasa (17/5/2022). Dalam amar putusan dibacakan di ruang Garuda I Hakim Sutarno juga membebankan biaya perkara terhadap pemohon.
Hal amar putusan yaitu, menolak bagi Majelis Hakim melalui, pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).
Adapun, pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah.
Hal lainnya, Andrianto (pemohon) di persidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.
Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya.
Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka yaitu, bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.
Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap Andrianto (Pemohon).
Kasipidsus Kajari Surabaya Arie Panca menegaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan tersebut, telah teruji bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanannya oleh jaksa penyidik adalah sah dan berdasarkan bukti-bukti cukup sesuai hukum acara pidana.
“Jaksa penyidik telah bertindak secara profesional dan akuntabel,” ujar Arie.
Kasipidsus menambahkan bahwa, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera melanjutkan dan menyelesaikan penyidikan tersangka Ardianto yang telah ditahan. Nantinya, jika berkas telah lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Ady