SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Clinton Sianturi, terdakwa kasus penyelundupan ratusan ekor Burung Nuri Kelam dari Papua menggunakan Kapal Motor (KM) Tanto Siap kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5).
Dalam sidang ini memasuki keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Saksi itu ialah Budi, anggota Bareskrim Polri.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati, saksi menceritakan awal mula timnya menangkap terdakwa Clinton Sianturi saat di Terminal Berlian Pelabuhan Tanjung Perak. Turun dari KM Tanto Siap, terdakwa mengangkut 100 Burung Nuri Kelam langsung diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 100 ekor Burung Nuri yang disimpan di Hospital (ruang rawat) Kapal tersebut yang dibantu Musrin seorang Taruna Magang. Saat itu burung-birung tersebut dalam kondisi stres dan lemas disebabkan karena perjalanan, non infeksius dan ruang tersebut tidak ada jendela. Burung tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa Rp. 100 ribu per ekor,” kata Budi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.
Sementara kapten Kapal dan Kru Kapal menjelaskan bahwa, tidak tahu kalau terdakwa itu membawa burung tersebut dan baru tau setelah ada anggota Polisi mendatangi Kapal.
“Terdakwa baru berkerja sekitar 6 bulan lamanya sebagai Mualim yang bertangung jawab di ruang Hospital,” jelas saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan peristiwa penangkapan di Kapal dan terkait izin atau dokumen burung tersebut tidak memiliki.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal terdakwa yang bekerja sebagai Mualim III di KM. Tanto Siap, pada tanggal 22 Januari 2022 dengan menggunakan KM. Tanto Siap berangkat menuju Timika, Papua dengan muatan kapal berupa bahan makanan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022 terdakwa tiba di Timika, Prov.Papua dan kemudian berinisiatif untuk membuka aplikasi facebook untuk mencari burung lewat group facebook “Komunitas Burung Kicau Timika”, kemudian terdakwa menghubungi Tri (DPO) yang memiliki jaringan burung di wilayah Timika, Papua dan memesan burung jenis dusky lory (nuri kelam) sebanyak 50 ekor.
Bahwa kemudian pada tanggal 5 Februari 2022 terdakwa mengunggah video burung nuri kelam yang didapatkan dari akun facebook. Tri ke Group Facebook “Komunitas Paruh Bengkok Surabaya” dari akun terdakwa dan dari unggahan video tersebut terdapat pesanan dari seseorang dengan akun facebook atas nama Anwar sebanyak 200 ekor burung dusky lory (nuri kelam) dengan harga Rp. 300.000, per ekor yang akan dibayar saat sudah sampai atau diterima oleh pembeli.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2022 terdakwa membeli burung dusky lory (nuri kelam) dari Tri sebanyak 50 (lima puluh) ekor dan pada tanggal 9 Februari 2022 sebanyak 50 ekor dengan total senilai Rp. 10.000.000, yang disimpan ke dalam kapal KM. Tanto Siap dengan dibantu oleh seorang taruna magang yaitu saksi Musrin ke ruang rawat (hospital).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2022 KM. Tanto Siap berlabuh dari Pelabuhan Pomako, Timika, Prov. Papua berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan membawa 100 (seratus) ekor burung dusky lory (nuri kelam) untuk dijual kepada pembeli. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB saat terdakwa berada di KM. Tanto Siap di Pelabuhan Tanjung Perak Terminal Berlian, Kota Surabaya, didatangi oleh petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri lalu mengamankan terdakwa berikut 100 ekor satwa jenis burung nuri kelam.
Bahwa setibanya satwa jenis burung nuri kelam di Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, lalu dilakukan penghitungan jumlah dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang termasuk dalam satwa yang dilindungi yaitu sebanyak 100 (seratus) ekor burung nuri dusky lory atau nuri kelam (Pseudeos fuscata) yang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / Setjen / Kum.1 / 6 / 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, merupakan jenis satwa yang dilindungi yaitu terdapat pada nomor urut 568.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com