Yang keempat, jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Ranperda tentang persetujuan pembangunan gedung, dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang dengan pengendalian bangunan gedung melalui persetujuan bangunan gedung untuk memberikan landasan kepastian hukum, harus dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dengan pengawasan setelah peraturan daerah ini diundangkan, maka kami berkomitmen dan konsisten melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah ini,” pungkasnya.
Sedangkan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 3 Rancangan peraturan daerah lainnya seperti, Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahan umum daerah air minum Ake Mayora, dan Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
(Iswan_KanalIndonesia.com)
