Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Eksbis

Stakeholders Galon Guna Ulang Peringatkan BPOM Bakal Timbul Masalah Baru Pada Wacana Pelabelan BPA

“Jadi, di dalam pasal-pasal regulasinya, yang ada singgungannya di persaingan usaha harus bersifat equal treatment, tidak ada diskriminasi yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha tertentu dan menguntungkan pelaku usaha lain,” ungkapnya.

Marcellina Nuring selaku Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada diskusi media “Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha yang Fair” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Online, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, kalau kebijakan itu tidak diskriminatif atau semua mendapatkan perlakuan yang sama, mungkin tidak akan menjadi masalah.

“Salah satu pesan dari salah satu komisioner kami dalam melihat kebijakan pelabelan BPA ini adalah kesehatan masyarakat tidak bisa dipertentangkan dengan persaingan usaha. Jangan sampai kebijakan itu hanya baik buat industri tertentu, tapi merugikan yang lain,” tukasnya.

Menurutnya, suatu kebijakan yang diskriminatif berpotensi menyebabkan berkurangnya kemampuan produsen untuk bersaing. Dia menegaskan KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. “Kami membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha. Nah, ini mungkin nanti yang akan kami coba koordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana kebijakan pelabelan BPA ini berlanjut,” katanya.

Ningrum  Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pengamat persaingan usaha, meminta agar BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha. “Peraturan dalam konteks apapun harus melalui uji daftar dampak kompetisi (competition check list), sehingga tidak menjadi hambatan artifisial (artificial barrier) yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” katanya.

Di acara yang sama, Willy Bintoro Chandra, Pembina DPD Aspadin Jawa Tengah, mengatakan dampak kebijakan BPOM yang mewajibkan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” khusus pada AMDK galon guna ulang sangat diskriminatif dan tidak menambah manfaat bagi kesehatan masyarakat. “Karena memang tidak ada pengaruh. BPOM sudah mengeluarkan peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur bagi semua jenis kemasan pangan olahan dan persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Anehnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menjadi subyek yang akan direvisi BPOM yang mengatur pelabelan seluruh pangan olahan ini, kok hanya khusus merevisi pelabelan AMDK galon guna ulang saja,” tukasnya.

Padahal, menurutnya, pemakaian polikarbonat yang mengandung BPA banyak sekali diterapkan di dalam kemasan-kemasan industri. “Tapi, kenapa hanya di AMDK galon guna ulang saja yang disebut berpotensi berbahaya. Tapi di dalam kemasan maupun di dalam produk pangan lainnya kok diizinkan BPOM tanpa perlu dilabeli,” tegasnya.

Jadi, menurutnya, dampak kebijakan pelabelan BPA bagi galon guna ulang ini adalah vonis mati bagi produk AMDK galon guna ulang. “Padahal produk inilah yang menjadi penyelamat industri AMDK akibat krisis pandemi Covid 19 lalu dan menjadi motor untuk bangkit dari krisis,” ucapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita