Selain itu, berdasarkan informasi yang telah dimuat salah satu majalah investigasi terkemuka di Indonesia, Menko Perekonomian berstatus sebagai ketua komite pengarah BPDPKS yang mengelola dana pungutan ekspor CPO bernilai ratusan triliun. “Tapi sayangnya uang ini tidak dimasukan sebagai pendapatan negara dalam postur APBN sehingga membuat pungutan ini menjadi non budgeter. Letak dugaan perbuatan melawan hukumnya bukan sebagai ketua komite pengarah, namun kewenangan sebagai ketua komite ini yang tidak transparan dalam menyalurkan uang dan juga tidak tepat sasaran,” kata Aji.
Untuk itu, Aji berharap, aparat penegak hukum harus mengungkap seperti Kejaksaan Agung harus mengungkap kasus ini supaya tidak menjadi fitnah, bila diperlukan segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
“Jika itu tidak dilakukan, maka wibawa pemerintah akan jatuh di mata publik karena tidak berani mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik dugaan-dugaan tersebut,” tandas Aji. @Rd
