PA Selong akan Lakukan Sidang Itsbat Nikah di Pulau Maringkik

ARSO 27 Mei 2022 Daerah
PA Selong akan Lakukan Sidang Itsbat Nikah di Pulau Maringkik

SELONG, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB akan melakukan sidang itsbat nikah di Pulau Maringkik, pada Senin (30/5/22) mendatang.

Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal dengan sebutan sidang keliling itu akan memeriksa 105 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan.

Menurut Hakim/Humas PA Selong, H. Fahrurrozi. Sidang keliling menjadi bukti kepedulian PA Selong terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota Kabupaten Lombok Timur yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pengurusan akta nikah.

“Kita tidak bisa menutup mata, bahwa banyak saudara kita sebangsa-setanah air yang tinggal jauh dari PA Selong. Di antaranya di Pulau Maringkik. Masyarakat di sana untuk menempuh perjalanan menuju PA Selong menguras banyak tenaga, pikiran, biaya dan waktu,” paparnya.

Ditambahkannya, akta nikah memang sangat penting. Pasangan suami istri (pasutri) yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bahwa sidang keliling khusus perkara itsbat nikah kali ini merupakan yang keempat dalam tahun 2022. Rencananya pada awal bulan Juni akan dilanjutkan kegiatan serupa di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun.

“PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara itsbat nikah. Sebagai upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan (sirri),” tutupnya.(Irham)