BPKH: Pengelolaan Dana Haji Untuk Memaksimalkan Nilai Manfaat Jamaah Haji

- Editor

Rabu, 1 Juni 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji adalah untuk memaksimalkan nilai manfaat serta memberikan support kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan virtual account bagi jamaah haji yang hendak turun dan akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril Anwar dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”, Selasa (31/5/22).

Ia menjelaskan, kehadiran BPKH dalam mengelola keuangan haji merupakan amanat undang-undang. Hal ini tertuang dalam UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola Keuangan
Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji,” kata Nuril

Ke depan, Nuril berharap, nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah haji semakin besar. Sehingga komponen subsidi akan semakin ditekan dan total BPIH yang dibebankan kepada jemaah haji akan semakin kecil.

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan, dalam memaksimalkan pengelolaan dana haji, pihaknya fokus memberikan nilai manfaat yang besar dengan investasi yang paling aman. Sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang maksimal.

Dalam pasal 2 UU 34, lanjutnya, disebutkan bahwa prinsip pengelolaan dana haji secara keseluruhan terdapat empat prinsip. Pertama berprinsip syariah. Seluruh mitra kerja BPKH harus merupakan lembaga syariah baik itu mitra investasi maupun bank penerima setoran.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Kedua, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian. Seluruh investasi yang dijalankan oleh BPKH harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ketiga adalah asas manfaat. Seluruh investasi yang diberikan untuk kemanfaatan umat dan juga tentunya calon jemaah haji.

“Keempat adalah nirlaba. Prinsip investasi nirlaba di BPKH adalah seluruh keuntungan itu dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji,” paparnya.

Diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”, Selasa (31/5/22).

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur memaparkan, persiapan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Menurutnya, ibadah haji tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya dimana semua persiapan sudah final sebelum Ramadhan.

“Namun karena ini adalah kondisi khusus, sampai saat ini kita masih melakukan persiapan. Semoga pada saat kedatangan jamaah haji reguler di tanggal 4, semua persiapaan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik. Demikian pun tanggal 15 Juni bagi jamaah haji khusus atau dikenal ONH Plus,” ungkapnya.

Firman menambahkan, Arab Saudi juga mengalami inflasi yang cukup tinggi selama dua tahun terakhir. Dimana harga-harga bahan kebutuhan pokok meningkat tajam.

“Akibatnya, sebagaimana kita ketahui, standar pelayanan di Arafah Mina
kenaikannya sangat besar. Jadi ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” bebernya.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Firman menyebutkan, angka Rp1,5 triliun merupakan biaya penyelenggaraan haji reguler. Ia memperkirakan, untuk haji khusus biayanya jauh lebih tinggi lagi.

“Ini baru dari haji reguler. Dari haji khusus, kami sebagai penyelenggara haji khusus kenaikannya bahkan lebih besar dibandingkan angka itu. Basic cost sebesar 5600 riyal dari sebelumnya kita di haji khusus hanya membayar 3000 atau 3500 riyal. Ditambah dengan tambahan biaya upgrade pelayanan haji
khusus sebesar sekitar 2.500 riyal,” ungkapnya

Firman menyatakan, kenaikan biaya ini perlu diketahui masyarakat, utamanya para calon jamaah haji. Sehingga ini menjadi keprihatinan bersama semua stakeholder.

“Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap dalam kesempatan ini, kita bicara di media, ini perlu diketahui oleh seluruh calon jamaah. Bahwa dari Rp80 juta sekian, masyarakat hanya membayar sekitar 30 koma sekian juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, maka mereka tidak perlu membayar apa-apa,” pungkas Firman.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update informasi akurat, data valid dengan narasumber terpercaya di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook). @Rudi

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

KANAL TERKINI