Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Bos Hotel Dituntut 3 Tahun Penjara, PH Korban: Salut Dengan Jaksa

Jaksa Nur Laila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari. Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar. Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan istrinya hingga memar. Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka.

CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semaki murka. Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita