SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/6/2022). Sidang hari ini beragendakan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim.
Dalam amar tuntutannya, JPU Nur Laila menyatakan bahwa bos hotel kawasan Surabaya Timur telah melanggar sebagaimana diatur Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma.
“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga,” jelas JPU.
Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalm hal yang memberatkan. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya