Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Bersama-sama Edarkan Sabu, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi

“Saat kami interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari dari bandar berinisial HK, yang kini kami tetapkan sebagai DPO),” beber Daniel.

Barang haram tersebut dibeli AY pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Barang dikirim ke rumah UY, Jatisrono sebanyak 1 poket berisi 10 gram sabu. Lalu untuk pembayarannya, dibayarkan jika barangnya habis.

Selanjutnya, oleh AY dan UY dijual kepada teman seharga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per poketnya. Jika barang sudah terjual sebanyak 7 poket, mereka mendapat hasil penjualan sebesar Rp965 ribu.

AY sendiri mengaku bahwa dirinya hanya diminta tolong oleh UY, yang tak lain sepupunya sendiri. Dari hasil penjualan, AY mendapat upah Rp100 ribu per poket dan selama ini AY sudah 3 kali berjualan. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita