Bersama-sama Edarkan Sabu, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kompak menjadi pengedar narkotika, dua orang bersaudara di Surabaya berhasil diamankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah UY (24), warga Jalan Pacar Kembang dan sepupunya berinisial AY (26) warga Jalan Jatisrono, Kecamatan Semampir.
Dari penangkapan di Jarisrono, petugas menyita barang bukti, 34 poket seberar 21,65 gram 2 bendel klip plastik, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, uang Sebesar RP 965.000, 1 pipet kaca yang berisi sisa pakai sabu seberat 1,18 gram.
Setelah dianggap terbukti, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi jika keduanya merupakan pengedar sabu,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/6).
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti
anggota dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka sedang menunggu pembeli. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti.