Pada hari Rabu, 8 Juni 2022, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dengan ari-ari (placenta) terbungkus plastik, bayi malang itu dibuang Prisil ke saluran air JalanJemur Ngawinan I, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. TKP (tempat kejadian perkara) berada tepat dibelakang rumahnya.
Jasad bayi malang akhirnya ditemukan warga bernama Ari Wahyudi (pelapor) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu saksi sedang di dalam kamar mandi, ketika menengok keluar dari dalam jendela, Ari sempat dikejutkan dengan benda yang mengapung.
“Dipikir (saksi) benda tersebut adalah bangkai hewan. Saat dicek untuk memastikan, ternyata benda itu adalah janin yang sudah terbentuk manusia,” tandasnya Roycke.
Sedangkan selama proses mengeluarkan bayi tersebut, Prisil melakukannya di dalam kamar mandi sendirian. Karena rasa malu dan menutup aibnya, dikarena juga masih bujang, Prisil membuang anak kandung yang baru ia lahirkan itu.
“Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu. Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi,” sebutnya.
