Selang beberapa jam, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Wonocolo menetapkan Prisil sebagai tersangka. Dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit pasca melahirkan.
“Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi sikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta fakta baru,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Prisil berstatus tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ady
