Ixfan menambahkan, syarat bagi calon pelanggan yang akan bepergian menggunakan KA masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.
“Program promo ini merupakan bentuk apresiasi KAI terhadap pelanggan setia kereta api. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan promo tersebut untuk bepergian menggunakan moda transportasi KA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Ixfan.
