“Sehingga dalam menjalani masa magangnya, maka para advokat magang tersebut harusnya diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile),” paparnya.
Samba juga menegaskan, pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang advokat magang.
“Saat kejadian, rekan kami Matthew Gladden, S.H. yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaa, sehingga Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname),” tegasnya.
Dengan hal ini, Samba selaku Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya ini mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum),” pungkasnya. Ady
