Usut Kasus Penganiayaan Advokat Magang, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes Surabaya

Usut Kasus Penganiayaan Advokat Magang, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Kedatangannya untuk melakukan audensi dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan.

Dalam audensinya, sejumlah advokat meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya. Namun pertemuan itu gagal dilakukan, lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim tidak ada dilokasi.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya S.H.,M.H menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H., M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H. Selain itu, para advokat ini juga mengecek surat di ruangan sium dan urbin ops tersebut.

“Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan,” ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?.

“Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

“Pada kesenpatan hari ini, kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap advokat magang dalam menjalankan tugas profesinya kepada Kapolrestabea Surabaya,” katanya.

Samba menambahkan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat menerangkan bahwa magang dimaksud agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.