Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta.
Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta). Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel.
Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya sam menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan.
Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.
Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738.
Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ady
