Dua Pengedar Sabu 43 Kilogram Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Dua Pengedar Sabu 43 Kilogram Dituntut Jaksa Hukuman Mati

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dituntut dengan pidana maksimal yakni berupa hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara.

JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu seberat 43 kilogram jaringan antar pulau, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman berupa pidana mati,” kata Febrian saat membacakan tuntutan, Selasa (28/6).

Mendengar hal itu, kedua terdakwa hanya diam dan menunduk ketika mendengarkan tuntutan sidang yang berlangsung secara teleconference itu. Kemudian, JPU kembali membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dan merusak generasi bangsa. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada,” lanjutnya.

Selain itu, JPU memohon pada hakim untuk tidak melakukan pertimbangan terhadap saksi. Menurutnya, tidak ada relevansi.

“Tanggapan dari terdakwa membenarkan seluruh keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menjawab tuntutan. Ia menyebut, jawaban 2 terdakwa bisa disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Adi Chrisianto pada Selasa (5/7) pekan depan.

“Terhadap tuntutan yang sudah dibacakan JPU, silakan konsultasi dengan klien saudara. Kami beri waktu 1 minggu pada Selasa (5/7) untuk memberikan jawaban secara tertulis,” tuturnya.