Dengan demikian apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak. Untuk itu, sambung Mia, maka proses hukumlah yang dapat membuktikannya.
Dikatakan Mia, pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum yang dalam kasus yang melibatkan tersangka MSA tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dalam proses penangkapan.
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan penguasa,” jelas Mia.
Oleh karena Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka hukum harus berlaku bagi setiap orang, bukan sebagian orang. Hukum ditempatkan dalam posisi tertinggi dimana kekuasaan pun harus tunduk pada hukum. Prinsip equality before the law merupakan manifestasi dari negara hukum (Rechstaat), sehingga harus ada perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).
Di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945, sambung Mia, secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
