Terkait Kasus MSA Jombang, Kajati Jatim Berprinsip Equality Before The Law

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Maraknya pemberitaan terkait penangkapan tersangka dugaan kasus tindak pidana pencabulan berinisial MSA di Jombang yang berstatus DPO oleh kepolisian mendapat bermacam respon publik. Bahkan belum tertangkapnya tersangka pun masih menjadi sajian hangat dipemberitaan.

Bahkan imbas dari upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. Baik pihak keluarga maupun tersangka menuding proses penegakan hukum itu perbuatan fitnah. Sebagaimana dinyatakan dalam surat Pernyataan Muhammad Mukhtar Mu’thi (Al Mursyid Thoriqoh Shiidiqiyyah) tertanggal 4 Juli 2022.

Hal tersebut tentunya sangat menggelitik pikiran masyarakat. Apakah status sosial tersangka tindak pidana dapat mempengaruhi proses penegakan hukum? Apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun berstatus buron (DPO) dapat beralibi sebagai korban fitnah alih-alih membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses hukum?

Permasalahan tersebut juga menggelitik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati untuk membedah permasalah hukum tersebut. Menurutnya, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersangka MSA dalam perkara tersebut, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.

Namun demikian, sambung Mia, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum. Syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar (tanpa alat bukti), maka perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”Dengan demikian, unsur-unsur pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang,
2. Menista orang lain secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI