Sebatas diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah.
MSAT dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Laporan tersebut dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu. Korban adalah salah satu santriwati Pondok.
Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Hingga kemudian pada November 2019, MSAT ditetapkan tersangka.
