Setelah itu, kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Upaya praperadilan yang kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.(Fred)
