Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Lulus Predikat Cumlaude Dengan Nilai IPK 4,00, Wahyu Prawesthi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Apalagi lanjut Wahyu Prawesthi, seperti di dalam kesimpulan disertasinya menyebutkan bahwa hakikat pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam peraturan perundang-undangan pengadaan tanah belum mampu untuk menjelaskan pemberian ganti kerugian secara adil dan layak.

“Termasuk di dalamnya bahwa prinsip keadilan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah secara hakikatnya masih bercirikan pragmatis dengan program pembangunan berdasarkan ketentuan ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan jauh dari harapan hakikat negara hukum yang sejahtera berdasarkan Pancasila,” tegasnya.

Adapun di dalam novelty disertasi Wahyu yang juga menjabat Sekretaris Pusdiklat Unitomo ini, disebutkan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah yang adil dan layak berdasarkan prinsip keadilan berimbang menurut nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan keseimbangan kepentingan, harkat martabat manusia serta kebutuhan dari masing-masing pihak, baik pemegang hak atas tanah, dan pemerintah.

Dihari yang berbahagia itu, Wahyu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada wali kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 Dr H Syaharie Jaang SH MSi MH, yang memberikan kesempatan untuk kegiatan Pengabdian Masyarakat di kota Samarinda.

Begitu pula ucapan yang sama kepada Ketua Penguji Rektor Untag Prof Dr Mulyanto Nugroho MM CMA CPAI, dan Prof Dr M Khoidin SH MHum CN selaku promotor, serta kepada kampus Untag 1945 Surabaya sebagai tempat kuliah dan Universitas Dr Sutomo sebagai tempat mengabdi khususnya Fakultas Hukum.

“Teristimewa suami dan anak semata wayang saya yang tersayang dan tercinta yang telah memberikan ijin dan waktu untuk menuntut pendidikan doktor serta doa yang tak pernah putus, dorongan dan motivasi untuk menyelesaikan disertasi ini. Terimakasih atas pengorbanan, keiklasan untuk waktu kebersamaanya,” pungkas Wahyu yang juga didaulat sebagai Ketua Kelas Angkatan 37 tahun 2019/2020 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untag 1945 Surabaya. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita